moeljatno. Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) b. moeljatno

 
 Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) bmoeljatno Judul Buku : Asas-Asas Hukum Pidana Pengarang : Prof

Moeljatno, SH berdasarkan atas definisi hukum acara pidana yang dibuatnya menambahkan bahwa fungsi hukum acara pidana adalah melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana. Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum. Barang yang diserahkan itu. Daya paksa absolut ini bisa berupa paksaan fisik, paksaan2 Moeljatno, KUHP : Kitab Undang -undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2003, hal. Moeljatno Menurut Moeljatno menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana yang mengatakan bahwa penegakan hukum adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara yang mengadakan unsurunsur dan aturan-aturan, yaitu:14 a. Kesalahan; b. Moeljatno menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menurut Moeljatno tidak ada perbedaan prinsip antara kedua teori tersebut terkait kesengajaan terhadap unsur-unsur delik. 17 sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari. Agama. ” b. strafbaar feit . Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Moeljatno. 21 Moeljatno Op. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa. Hal-hal yang dapat melanggar undang-undangPerbuatan pidana menurut Moeljatno adalah perbuatan yang merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil, serta anti sosial. Menurut Moeljatno,26 perbuatan pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar 25. Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Hal yang dilarang adalah matinya orang akibat dari perbuatan orang lain. Asas-Asas Hukum Pidana. Dr. Putri, Theodora Yuni Shah. Moeljatno, S. KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana) /Moeljatno | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Jakarta Timur toko buku indra. hlm. 2. 2 . adanya kemampuan bertanggungjawab. Prof. 18 Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, hal. 3. Moeljatno menolak istilah peristiwa pidana karena peristiwa itu adalah pengertian yang konkret yang hanya menunjuk kepada suatu kejadian yang tertentu saja, misalnya matinya orang. 8 c. Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari : Kelakuan dan akibat, Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi menjadi unsur. Kedua, pengertian "strafbaar feit" dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tadi. Dalam KUHP versi Moeljatno, dipergunakan frasa ‘Melawan Hukum’ sementara itu dalam KUHP versi R Soesilo untuk pasal yang sama justru menggunakan frasa ‘Melawan Hak’. Penerbitan : [place of publication not identified. Bacaan 4 Menit. 1. 51. 5 Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 9 Muhammad Imaduddin Abdulrahim, 1993, Profesionalisme Dalam Islam, artikel dalam Jurnal Ulumul Quran,. Di dalam KUHP Moeljatno hanya tertulis kalimat “Dipandang tidak perlu. Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang. . Demikian pula menurut Sahetapy yang menyatakan bahwa asas legalitas yang dirumuskan dalam bahasa latin adalah karena bahasa latin merupakan bahasa ‘dunia hukum’ yang digunakan pada waktu itu. Berikut beberapa Pengertian Hukum Pidana menurut para ahli : Moeljatno Hukum Pidana,merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. IX/No. almarhum (Mantan. Pengertian Kealpaan. Buku ini memuat Kitab Undang-Undang Hukum. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar dan aturan untuk: Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar. Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. 1. Pidato diucapkan pada upacara Peringatan Dies Natalis ke VI Universitas Gajah Mada, di Sitihinggil Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1955 . 1 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), hal. Prof. jawab, kesalahan yang dimakdu oleh Simons ialah kesalahan yang meliputi dolus dan culpulate. criminal law; hukum pidana; Metadata Jenis Koleksi : Buku Teks: No. Perbuatan individu (Tat und Tater), 2. Moeljatno S. L. Moeljatno, 1986:3). Tresna tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni: 1) Perbuatan/rangkaian perbuatan (manusia)Pengertian tindak pidana menurut Prof. H Terbitan : FH UI, 1983 : Institusi: Universitas Al-Ghifari : Gedung: Lokasi: Repository: IOS Number: IOS3726. Rp28. PelanggaranMenurut Prof. Cit. 1. No. Ibid . Beli buku asas-asas hukum pidana by Prof. Harga BUKU PAKET UNDANG UNDANG KUHP&KUHAP , BW PERDATA DAN KUHP MOELJATNO. Menurut Moeljatno yang menggunakan istilah “perbuatan pidana”, memberi makna perbuatan pidana adalah: Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”. Dan sehubungan dengan fungsi hukum acara pidana Mr. Sinar. Perbuatan harus pula betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yangMoeljatno: hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional, 1981, hlm. 12 Demikian pula menurut Sahetapy, yang menyatakan bahwa asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin semata-mata karena bahasa Latin merupakan bahasa ’dunia hukum’ yang digunakan pada waktu itu. iv KATA PENGANTAR DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA Puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nyalah telah tersusun Buku Ajar Hukum Pidana Lanjutan ini. 3. 66 syariat Islam sebagai landasan hukum meskipun sesungguhnya di suatu wilayah atau negara mayoritas penduduknya beragama Islam. Menentukan kapan dan hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggarMoeljatno lalu kembali menjadi dosen dengan menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dari tahun 1957 sampai 1958. 6 R. berbuat sesuatu yang lain selain apa yang terpaksa dilakukan atau apa yang terjadi. 555. 2004. Harga 1 paket KUHP moeljatno, kuhperdata BW, KUHD subekti. ahli hukum, seperti Moeljatno, Jinkers dan Scharvendijk. 9. Hukum Pidana menurut Prof. Selain versi Andi Hamzah dan versi R. 35 of 2009 concerning Narcotics and Law No. Moeljatno, dalam menentukan adanya “permulaan pelaksanaan” dalam delik percobaan ada dua faktor yang harus diperhatikan yaitu yaitu sifat atau inti dari delik percobaan. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada. Panggil No. Moeljatno sebagai langkah dan baru dalam bentuk/tindak tanduk, atau berarti tingkah laku, kelakuan, atau perbuatan. Moeljatno menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana terdiri atas tiga syarat yakni kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggungjawabkan dari pembuat, adanya perbuatan melawan hukum yaitu suatu sikap psikis pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya, yaitu disengaja dan sikap kurang. 21. Berkaitan dengan pembedaan antara kejahatan dengan pelanggaran, maka ada dua pendapat mengenai pembedaan tersebut, yaitu: a. Perbuatan yang dimaksudkan diatas adalah perbuatan manusia saja dan perbuatan tersebut dilarang. Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan; c. Sugandhi, masih ada sejumlah KUHP lain yang terbilang buku ‘klasik’ KUHP Indonesia, yakni Engelbrecht, versi KH Husin, versi Moeljatno, versi R. III. Oleh karena itu menurut Moeljatno, sudah sewajarnya pula diadakan imbangan pulu terhadap maksimum pidana yang mungkin dijatuhkan menurut KUHP Negara asing tadi. xi DAFTAR PUSTAKA Buku Adami Chazawi. Pembahasan hukum pidana dimaksudkan sebagai sanksi atas delik, sedangkan pemidanaan berkaitan dengan dasar pembenaranMoeljatno berprinsip, penegakan hukum pidana yang dilakukan, walaupun menggunakan KUHP warisan Belanda, hendaklah tetap berada dalam konteks keindonesiaan, berikut kutipan pernyataan lanjutan dari Moeljatno: “Hukum di negara kita hendaknya dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan khusus sesuai dengan kepribadian. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh di lakukanMoeljatno menganggap lebih tepat dipergunakan istilah perbuatan pidana, yakni sebuah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai dengan ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. 128 . R. Sudarsono, 2004, Kenakalan Remaja, Jakarta: PT Rineka Cipta. Hiariej, S. Tresna berpendapat bahwa tindak pidana memiliki unsur yakni:17 a. Moeljatno menerjemahkan istilah strafbaar feit dengan perbuatan pidana. Rp55. Moeljatno ( EYD: Mulyatno; 10 May 1909 – 25 November 1971) was an Indonesian prosecutor and professor. Ibid. Panggil : 345 MOE p (1) Entri utama-Nama orang : Moeljatno,. Golongan ini diwakili oleh van Bemmelen, van Hattum, Moeljatno dan Jan Remmelink. Tweet. Moeljatno dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di seluruh negara, dengan mengadakan dasar-dasar aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa. Learn How rich is He in this year and how He spends money? Also learn how He earned most of networth at the age of 62 years old? Buku Teks. Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) b. Z Abidin di atas, Chairul Huda mengemukakan pendapatnya bahwa pada dasarnya tindak pidana adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana. Hum. “Gugurnya Hak Menuntut Dan Gugurnya Hukuman. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 2. Ketiga , aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. Kedua hal tersebut dibedakan, “kesengajaan” adalah dikehendaki, sedangkan “kealpaan” adalah tidak dikehendaki. Sebagai konsekuensi dari dua hal tadi maka tentunya orang yang. 000. , Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan. R. Moedilah, semasa hidupnya ia pernah bekerja pada Jawatan Kereta Api Madiun. Moeljatno,mengatakan bahwa strafbaar feit adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, dimana larangan tersebut disertai ancaman (sanksi) yang berupa pemidanaan bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat. (1) Menurut buku Prof. Moeljatno mengatakan kalau mengikuti pandangan yang materiil, maka perbedaannya dengan pandangan yang formal adalah: a. Moeljatno Menurut Moeljatno25, perbuatan pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut. 3 Sebagai hukum publik, hukum pidana mengatur sanksi bagi pelaku perbuatan pidana sebagai hukuman atas dirugikannya. 100. ; 20,5 cm ISBN 978-979-518-341-9 Isi Resume :. Umumnya para pakar sependapat bahwa. 17 memperhatikan apakah telah dipenuhi dua syarat yaitu syarat psikiatris. Moeljatno,Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Disamping kelakuan ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan. PENGERTIAN TINDAK PIDANA Menurut Prof. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu - Aturan Umum Daftar Isi Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undanganMoeljatno, Unsur - Unsur tindak pidana meliputi : 1) Perbuatan manusia 2) Memenuhi rumusan undang-undang 3) Bersifat melawan hukkum f) Menurut H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa. Moeljatno, SH Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut). Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan. 9 Persoalan. 3 Pasal 11 ayat (1) Konsep KUHP Edisi 2015. Moeljatno, S. UMM Press, Malang E. Menurut Moeljatno, pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana yaitu 2: “Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah hukum, maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana. 2008. Mr. . Di dalam KUHP Moeljatno hanya tertulis kalimat “Dipandang tidak perlu. Menurut Moeljatno “peristiwa pidana itu ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan undang-undang lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman Simons, peristiwa pidana adalah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan . 46 C. Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : a) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu5 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2008, hlm. , Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara 1983, hal 153- 155 Tempus delicti, yaitu berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana. Sebagaimana dikemukakan oleh Moeljatno alam kutipan sebelumnya, pengertian permulaan pelaksanaan merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan, bukan permulaan pelaksanaan dari niat (maksud). hlm. b. H. Menurut Prof. 1/02/2009, ISSN:2443Hukum, -0994, Hal. Dalam sistem KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah hanya. 54. Hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif. oleh Prof. menurut pasal 378 KUHP oleh Moeljatno sebagai berikut:7 “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoednigheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkanPermulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen), adalah suatu perbuatan pendahuluan yang dilakukan petindak sejalan dengan niat atau kehendaknya sehingga perbuatan pelaksanaan ini dinggap sebagai inti (wezen) dari percobaan. H. Menurut. penerbit : PT Rineka Cipta Tahun Terbit : 2002 Cetakan : 7 Dimensi Buku : 14,5 x 21 x 1 cm (216 halaman) Harga Buku : Rp 85. dikutip oleh Moeljatno mengatakan bahwa kiat adalah sama dengan kesengajaan. 5 Dalam pengertian tindak pidana tersebut, Moeljatno tidak berbicara mengenai suatu kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. Kuliah umum di FKIP Muhammadiyah Surakarta pada tanggal 7 Maret 1964, kuliah umum di UII Yogyakarta, di Purwokerto pada tanggal 12 September 1963 /Moeljatno. Moeljatno, inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu : 1. (1) BUKU ASAS-ASAS HUKUM PIDANA Edisi Revisi By Prof Moeljatno S. Menurut pasal ini suatu percobaan untuk melakukan penganjuran (poging tot uitlokking) atau biasa disebut dengan penganjuran yang gagal tetap dapat dipidana, jadi dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri. Moeljatno lalu kembali dijadikan dosen, dengan dijadikan dekan fakultas hukum Universitas Gadjah Mada dari tahun 1957 hingga 1958; ia berjabat sbg dekan dua kali lagi di kesudahan hari. Moeljatno menolak istilah peristiwa pidana karena menurutnya peristiwa itu adalah pengertian yang konkret yang hanya menunjuk kepada suatu kejadian yang tertentu saja, misalnya matinya orang, padahal hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang adanya orang mati karena perbuatan orang lain. 98. 2. Prof. Mengenai hal ini dijelaskan bahwa:8 “Pertanggungjawaban pidana hanya akan terjadi jika sebelumnya telahKUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) "Moeljatno" - Cover Lama. 1 f Kriminologi Berasal dr kata ”crimen & logos”, yg scr keseluruhan berarti, “Suatu ilmu pengetahuan yg mempelajari sebab2 kejahatan, pelaku kejahatan & cara menanggulangi kejahatan (Ilmu ttg Kejahatan)”. Memenuhi rumusan undang-undang (syarat formil) karena adanya asas Legalitas yang tersimpan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. 15 Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, P. 4 Moeljatno, Op Cit. , Tindak Pidana (strafbaar feit). Bandung: Alumni. b.